Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (MGN/Rudianto Hasundungan)
Amaluddin • 28 October 2024 17:57
Surabaya: Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, diketahui sempat ke luar negeri usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen), Ronald Tannur diketahui langsung pergi ke Singapura setelah divonis bebas oleh majelis hakim.
"Catatan dari Ditjen Imigrasi setelah putus bebas persidangan, yang bersangkutan (Ronald Tannur) sempat ke luar negeri ke Singapura," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Senin, 28 Oktober 2024.
Namun, lanjut Mia, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu diketahui hanya sehari berada di Singapura. Setelah itu Ronald Tannur kembali ke Indonesia, termasuk sempat pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tapi segera kami lakukan pencekalan setelah ada putusan kasasi. Ke luar negerinya ke Singapura hanya sehari," katanya.
Baca juga: Ronald Tannur Berupaya Mengulur Waktu saat Proses Eksekusi |