Ronald Tannur Sempat ke Singapura usai Vonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (MGN/Rudianto Hasundungan)

Ronald Tannur Sempat ke Singapura usai Vonis Bebas

Amaluddin • 28 October 2024 17:57

Surabaya: Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, diketahui sempat ke luar negeri usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen), Ronald Tannur diketahui langsung pergi ke Singapura setelah divonis bebas oleh majelis hakim.

"Catatan dari Ditjen Imigrasi setelah putus bebas persidangan, yang bersangkutan (Ronald Tannur) sempat ke luar negeri ke Singapura," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, Senin, 28 Oktober 2024.

Namun, lanjut Mia, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu diketahui hanya sehari berada di Singapura. Setelah itu Ronald Tannur kembali ke Indonesia, termasuk sempat pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tapi segera kami lakukan pencekalan setelah ada putusan kasasi. Ke luar negerinya ke Singapura hanya sehari," katanya.
 

Baca juga: Ronald Tannur Berupaya Mengulur Waktu saat Proses Eksekusi

Mia memastikan Ronald Tannur pergi ke Singapura bukan untuk melarikan diri, mengingat waktunya cuma sehari dan kembali lagi ke Indonesia. Menurutnya, Ronald Tannur ke Singapura karena ada keperluan lain seperti bisnis.

"Tidak ada keinginan melarikan diri, karena kembali lagi (ke Indonesia) hanya sehari. Mungkin dia punya kesibukan bisnis atau apa, tapi hak dia (ke luar negeri) sebelum ada pencekalan saat itu," ujarnya.

Saat ini, Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng. Di sana ia menjalani masa tahanan untuk keperluan menjadi saksi terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)