Pelajar di Cianjur Ditangkap Usai Promosikan Judol di Medsos

9 October 2024 19:10

Seorang pelajar SMA di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui terlibat dalam jaringan judi online (judol) internasional. Pelajar tersebut mempromosikan situs judol jaringan luar negeri.

Pelajar tersebut berinisial CA (18). Polisi meringkus CA setelah diketahui mempromosikan salah satu situs judi online jaringan internasional. 

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan spammer situs perjudian melalui postingan maupun reels di media sosial miliknya. 

"Dari hasil pemeriksaan berhasil disita sebagai barang bukti yaitu situs web-nya, kemudian ada juga kita sita handphone, kemudian akun Instagramnya dan lembar tangkapan di Instagram," kata Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha.
 

Baca juga: Jurus Kominfo Basmi Judi Online

CA mendapat bayaran dari pemilik situs sebesar Rp2,4 juta per bulannya. Ia juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 ribu per minggu dari salah satu situs judi online. 

Aktivitas kejahatan CA terdeteksi berdasarkan laporan warga serta hasil penelusuran tim patroli siber Polres Cianjur. CA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)