.,
15 January 2026 19:30
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dari kasus korupsi kuota haji tahun 2024 kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin. Dugaan tersebut didasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya memanggil Aizzudin untuk mengonfirmasi bukti yang telah didapatkan oleh penyidik. Ia mempersilakan Aizzudin membantah dugaan penerimaan uang tersebut, tetapi menegaskan bahwa klaim KPK telah disertai bukti yang kuat.
“Pemeriksaan itu penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dugaan tersebut," ujar Budi, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 15 Januari 2026.
Meski begitu, Budi enggan memerinci bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait dugaan aliran dana tersebut. Ia hanya menyebut bahwa penyidik masih akan memanggil saksi tambahan guna mengaitkan keterangan Aizzudin setelah diperiksa pada waktu sebelumnya.
"Nah, ini masih akan terus didalami. Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujar Budi.
KPK menyebut bahwa aliran dana yang diduga masuk ke kantong Aizzudin menggunakan nama pribadi. Hingga kini, KPK pun telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz.
.