Aturan Baru Polri, Apa Dampaknya?

11 June 2026 11:36

Jakarta: Sejumlah perubahan yang diatur dalam undang-undang ini juga menarik perhatian publik karena menyangkut tata kelola kelembagaan, kewenangan organisasi, hingga karir anggota kepolisian. 


Poin Perubahan dalam UU Polri


Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi sorotan adalah aturan mengenai usia pensiun Kapolri. Dalam ketentuan yang baru, usia pensiun perwira tinggi bintang 4 atau Kapolri ditetapkan hingga 60 tahun. Namun masa dinas ini juga bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan organisasi melalui keputusan presiden. Pemerintah menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia sekaligus kebutuhan regenerasi yang lebih terukur dan berkelanjutan di lingkungan Polri.

Perubahan berikutnya berkaitan dengan penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. Jadi lewat aturan yang baru, anggota Polri bisa menduduki jabatan tertentu pada kementerian maupun lembaga negara yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Pemerintah dan DPR menegaskan, pengaturan ini dibuat dengan batasan yang lebih jelas agar penugasan ini tetap berdasarkan kebutuhan organisasi  serta tidak menggeser fungsi utama polri sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penyandang disabilitas bisa jadi anggota Polri


Revisi undang-undang ini, juga membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disiabilitas untuk bergabung dengan institusi kepolisian. Mereka kini memiliki kesempatan mengikuti proses rekrutmen anggota Polri sesuai kompetensi, kemampuan, dan kapasitas tugas yang bisa dijalankan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang lebih inklusif sekaligus juga memberikan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh warga negara untuk mengabdi kepada bangsa melalui kepolisian.

Tidak hanya mengatur soal sumber daya manusia, revisi Undang-Undang Polri juga menyoroti aspek tata kelola organisasinya. Dalam aturan yang baru ini, Kapolri diberikan tanggung jawab yang lebih tegas untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana penunjang perlaksanaan tugas kepolisian. Ketentuan ini diharapkan bisa memperkuat modernisasi institusi termasuk juga dalam pemanfaatan teknologi, kemudian peningkatan kesiapan operasional, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menjawab tuntutan zaman


Menurut Menteri Hukum Sukratman Andi Agtas perubahan Undang-Undang Polri ini diperlukan agar institusi kepolisian mampu menjawab tuntutan zaman yang terus berkembang. Pemerintah menilai perkembangan teknologi, informasi, perubahan pola, kejahatan, dan juga dinamika keamanan yang terus bergerak membuat Polri perlu memperkuat kapasitas organisasi dan profesionalisme sumber daya manusianya. Dengan berbagai perubahan ini, pemerintah berharap Polri bisa menjadi institusi yang semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan keamanan di masa depan.

Meski demikian, perbedaan sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang baru ini juga diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait implementasi dan pengawasannya di lapangan.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)