3 February 2026 11:16
Polisi membenarkan Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan bahwa Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Dari kasus ini diketahui korban seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser atau Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang.