Bahar bin Smith Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Banser

3 February 2026 11:16

Polisi membenarkan Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan bahwa Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Dari kasus ini diketahui korban seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser atau Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang.
 



Pengeroyokan terjadi pada 22 September 2025 yang lalu. Pelapor ialah istri korban berinisial FY yang mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang Korban diduga disekap dan dikeroyok oleh 10 orang,  salah satunya adalah Bahar Smith.

Akibat pengeroyokan, korban mengalami sejumlah luka di area wajah serta tangan.

"Benar bahwa Bahar ditetapkan sebagai tersangka, tapi secara detail materi nanti kami akan komunikasikan dengan Polres Metro Tangerang Kota. Nanti untuk itu ada perkembangan kasus," kata Kombes Pol Bhudi dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 3 Februari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)