Denny Indrayana Sebut MK Alat Pemenangan Pilpres

25 August 2023 17:02

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengomentari Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut MK sebagai alat pemenangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Denny mengomentari itu setelah adanya gugatan terkait syarat maju capres dan cawapres ke MK. Salah satunya membatasi batas usia capres dan cawapres.

"Lagi-lagi hukum dimanfaatkan dan disalahgunakan," ujar Denny, dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 25 Agustus 2023.

Menurut Denny, seharusnya MK bisa menolak dengan mudah gugatan tersebut. Sebab, tidak ada legal standingnya.

Namun, keputusan tidak semudah itu. Banyak pertimbangan yang akhirnya bisa mengubah pandangan MK.

"Justru melecehkan konsep negara hukum itu sendiri. Termasuk permohonan-permohonan ke MK," ucapnya.

Sebelumnya, Gulfino Guevarrato menggugat dua poin dalam Pasal 169 UU Pemilu ke MK pada Senin, 21 Agustus 2023. Dia menunjuk Doni Tri Istiqomah dan empat orang lainnya sebagai kuasa hukum.

Gulfino mengajukan gugatan uji materi atas pasal terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden, yakni Pasal 169 huruf n dan q UU Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama". 

Dalam petitumnya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n itu menjadi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama". 

Selain itu, dia juga menggugat Pasal 169 huruf q mengatur syarat usia minimal untuk menjadi capres ataupun cawapres. Pasal itu berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". 

Penggugat meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pengangkatan pertama". 




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)