Setelah batas usia capres dan cawapres dipersoalkan, saat ini batasan maju calon presiden maksimal dua kali, diuji di Mahkamah Konstitusi. Partai Gerindra pun terusik dan menilai permohonan tersebut berpotensi mengambil hak warga negara untuk mengikuti kontestasi pilpres.
Uji materi tentang batas minimal usia capres dan cawapres belum selesai, kini muncul rencana permohonan menguji pasal batas maksimal usia capres-cawpres menjadi 65 tahun. Tidak sampai di situ, permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang warga bernama Gulfino Guevarrato juga kan menguji tentang batasan maju calon presiden maksimal hanya dua kali.
Pemohon merujuk pada Pasal 169 huruf N undang-undang pemilu. Menurut pemohon, pasal tersebut harus dibatalkan karena seharusnya juga mengatur pembatasan warga negara untuk ikut pilpres.
Seperti sebuah kebetulan, materi yang akan diuji pemohon ke MK itu berkolerasi dengan figur bakal calon presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut saat ini berusia 71 tahun dan sudah tiga kali mengikuti kontestasi pilpres, baik sebagai cawapres maupun capres.
Pemohon membantah bila judikatif yang mereka lakukan adalah upaya untuk menjaga Prabowo.Partai Gerindra tak percaya. Wakil ketua umum Gerindra Habiburokhman menilai permohonan tersebut aneh, karena berupaya menghilangkan hak wartga negara untuk mengikuti pilpres.