Dalami Bukti Kasus OTT di Sumut, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain

Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 18:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keterlibatan pihak lain, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik mendalami bukti, untuk mencari jejak orang lain dalam perkara itu.

“KPK juga tentu akan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, dan KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.

Budi mengatakan, pendalaman keterlibatan pihak alin dilakukan dengan pemanggilan terlebih dahulu. Budi belum bisa memerinci sosok lain yang dibidik penyidik, dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Budi mengisyaratkan penyidik akan melakukan penyitaan terkait perkara ini. Barang yang dibidik belum bisa dirinci KPK.

“Termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset, baik dalam rangka mendukung pembuktian penyidikan perkara ini, ataupun sebagai langkah awal untuk asset recovery, nantinya,” ujar Budi.
 

Tonton Juga: Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Menteri PU akan Evaluasi Jajaran

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)