9 January 2025 10:22
Polri kembali menggelar sidang etik kasus pemerasan WNA penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang melibatkan belasan anggota Polri, Rabu, 8 Januari 2025. Sidang ini menetapkan antan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi telah melanggar kode etik profesi Polri dan disanksi demosi selama 5 tahun.
Komisi sidang menyatakan Briptu Dodi telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun pada saat pemeriksaan telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Briptu Dodi juga diberikan sanksi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dodi dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca: 12 Polisi Telah Disidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP |