12 Polisi Telah Disidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

12 Polisi Telah Disidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

Siti Yona Hukmana • 9 January 2025 09:50

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi terduga pelanggar kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total sudah 12 polisi disidang etik hingga hari ini.

"Iya, total sudah 12 (yang disidang etik)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi Kamis, 9 Januari 2025.

Erdi mengatakan sesuai komitmen dalam penanganan kasus DWP 2024, Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar. Polri menggelar sidang etik yang berlangsung selama beberapa hari secara simultan dan berkesinambungan.

Dia memastikan Polri transparan dalam proses persidangan etik. Sidang KKEP dipantau langsung oleh Kepolisian Nasional (Kompolnas), selaku pengawas eksternal Polri.

"Dalam penegakan kode etik ini, adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ungkap Erdi.
 

Baca juga: Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pemerasan Penonton DWP

Dari 12 polisi yang telah disidang etik, tiga di antaranya dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Lalu, tiga dikenakan sanksi demosi 8 tahun dan enam lainnya mendapat sanksi demosi 5 tahun.

Ke-12 polisi menyatakan banding atas putusan tersebut. Sidang banding digelar usai seluruh anggota yang diduga terlibat pemerasan selesai menjalani sidang etik.

Berikut ini daftar 12 polisi yang telah disidang etik:
  1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
  4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
  12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Sidang etik akan terus dilanjutkan hingga 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan diberi sanksi tegas. Hal ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)