Fachri Audhia Hafiez • 16 June 2025 14:41
Jakarta: DPR disebut belum dapat memberikan respons detail soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan hal itu disebabkan draf RUU tersebut belum dikirim ke parlemen.
"Untuk (RUU) Perampasan Aset, sampai sekarang kan belum ada draf undang-undangnya. Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kita belum bisa menanggapi secara detail," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
DPR, kata dia, ingin pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan usai rampungnya pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini agar adanya sinkronisasi di dalam muatan RUU Perampasan Aset dengan Revisi KUHAP nantinya.
Baca Juga: Pemerintah Tak Masalah RUU Perampasan Aset Jadi Usulan DPR, Terpenting Barangnya Selesai |