Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Devi Harahap • 4 June 2025 17:56
Jakarta: Pemerintah tidak akan mempermasalahkan siapa pihak yang akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun depan. Fokus pemerintah hanya mendorong agar pembahasan RUU tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah nanti RUU Perampasan Aset pada saat perubahan prolegnas yang akan datang menjadi inisiatif pemerintah atau ada keinginan DPR untuk mengambil alih. Bagi pemerintah siapa pun yang mengusulkan tidak penting, yang penting barangnya selesai,” kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, kepada awak media di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Supratman, kompromi politik harus terjadi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut juga telah dikomunikasikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para ketua umum partai politik.
“Soal undang-undang perampasan aset, Presiden sampaikan sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik. Adapun pertemuan kami kemarin di DPR bersama dengan Pak Menko Hukum, HAM, dan Imipas (Yusril Ihza Mahendra) dan pimpinan DPR, serta beberapa kementerian, itu kita bahas yang umum ya, tidak ada kaitan,” jelas dia.
Baca Juga:
Pembahasan RUU Perampasan Aset Disebut Basa Basi Politik |