13 September 2025 21:24
Kamis, 4 September 2025 menjadi hari kelabu bagi Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Periode 2019-2024 ini.
Nama Nadiem Makarim terseret dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Penyidik beranggapan Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan dan menentukan spesifikasi laptop hingga merujuk pada produk Google.
Kebijakan tersebut menyalahi peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa. Hitungan kerugian negara sementara ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
Namun, tudingan Kejagung dibantah oleh kuasa hukum Nadiem Makarim. Hotman Paris menyebut sangkaan penyidik tidak berdasar. Terbukti, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menyebutkan sama sekali unsur kerugian.
Hotman menjelaskan prosedur pengadaan laptop Chromebook juga sudah melalui katalog elektronik. Kuasa hukum juga menegaskan dugaan korupsi di kasus ini semestinya gugur dengan sendirinya. Sebab, selain tidak ada unsur kerugian negara, juga tidak ada aliran uang kepada Nadiem Makarim.
Baca juga: Kejagung Pastikan Sudah Geledah Kediaman Nadiem Makarim |