8 March 2025 02:24
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Boyolali menangkap Maryoto mantan kades di Boyolali yang menjadi terpidana kasus korupsi dana desa, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Maryoto ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, setelah buron selama 16 tahun.
Setibanya di Jawa Tengah, mantan Kepala Desa Teras periode 1998-2006 ini langsung dijebloskan ke rumah tahanan Boyolali untuk menjalani hukuman pidana.
Baca: Mendes PDT Laporkan Temuan Penyelewengan Dana Desa ke Bareskrim Polri |