16 Tahun Buron, Begini Cara Mantan Kades Teras Bertahan Hidup

8 March 2025 02:24

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Boyolali menangkap Maryoto mantan kades di Boyolali yang menjadi terpidana kasus korupsi dana desa, pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Maryoto ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, setelah buron selama 16 tahun. 

Setibanya di Jawa Tengah, mantan Kepala Desa Teras periode 1998-2006 ini langsung dijebloskan ke rumah tahanan Boyolali untuk menjalani hukuman pidana. 
 

Baca: Mendes PDT Laporkan Temuan Penyelewengan Dana Desa ke Bareskrim Polri

Maryoto melarikan diri sejak 2009 lalu sejak Mahkamah Agung menolak kasasinya. Selama menjadi buronan Kejaksaan, mantan kades ini mencari nafkah dengan menjadi guru di lembaga bimbingan belajar.

Maryoto terjerat kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara sebesar Rp33 juta. Atas perbuatannya itu, Maryoto divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)