Jakarta: Kekerasan sistemi terhadap puluhan balita terungkap di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Yogyakarta, setelah dilangsungkan penggerebekan oleh polisi pada hari Jumat, 24 April 2026. Fakta-fakta mengejutkan terus bermunculan, mulai dari ketiadaan izin operasional hingga indikasi pola kekerasan yang terstruktur.
Oleh karena itu dalam fact check hari ini kami akan menghadirkan dan juga memaparkan fakta-fakta yang sudah terverifikasi seputar dengan kasus ini. Salah satunya adalah apa yang menjadi latar belakang dan juga motif dibalik kekerasan yang kerap terjadi di daycare. Kita akan beralih ke slide selanjutnya.
Fakta kasus penganiayaan
Kasus ini bermula dari laporan salah satu mantan pengasuh di daycare Little Aresa. Jadi ini dimulai ketika pelapor melihat kejadian kekerasan di sana dan akhirnya memantapkan diri untuk resign sambil berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Bukti-bukti ini untuk apa? Bukti-bukti menjadi landasan untuk mendukung laporannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia daerah kota Yogyakarta. Setelah menerima laporan dan juga mengecek bukti-bukti, salah satunya juga melakukan verifikasi rekaman CCTV, akhirnya mereka melakukan rapat koordinasi lintas instansi untuk mempersiapkan upaya penggerebekan.
Penggerebekan ini dilakukan di hari Jumat pada tanggal 24 April 2026 berlangsung cukup panjang. Mulai dari siang hingga malam hari. Dalam penggerebekan polisi menemukan sejumlah bukti dimana ada perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak daycare terhadap balita. Termasuk anak-anak yang diikat di bagian tangan dan juga kakinya. Dimana korban mayoritas berusia di bawah 2 tahun bahkan ditemukan dalam keadaan tanpa busana, hanya menggunakan popok selama dititipkan dan ditidurkan di lantai.
Terverifikasi ada 53 dari total 103 anak yang dititipkan di daycare Little Aresha yang menjadi korban kekerasan dan penelantaran. Polisi langsung mengamankan ada 30 orang di saat penggerebekan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Fakta legalitas
Tentu kita geram melihat tindakan oknum daycare karena bagaimana bisa sebuah tempat penitipan anak yang seharusnya aman tapi ternyata merupakan tempat penganiayaan anak. Karena kita tahu syarat beroperasinya daycare itu berlapis. Ada standar yang wajib dipenuhi termasuk juga screening awal dari pemberi izin.
Tapi ternyata dikonfirmasi bahwa tidak pernah ada izin yang diberikan oleh pihak Daycare Little Aresha. Nah tentunya menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mungkin lembaganya tidak berizin tapi bisa tetap beroperasi loh tahunan. Merespon hal tersebut Pemkot Jogja mengaku kecolongan.
Untuk itu mereka berjanji akan memperketat pengawasan dan juga menggencarkan sosialisasi terkait dengan perizinan kepada pelaku usaha serupa. Kini instansi terkait tengah melakukan pendataan jumlah daycare yang telah mengantongi izin di kota Jogja. Pendataan ini sekaligus menjadi sarana pengecekan karena secara terpisah pemirsa Kementerian P3A ini mencatat ada sekitar 44?ycare di seluruh Indonesia yang ternyata tidak berizin.
Lalu bagaimana dengan nasib daycare Little Aresha? Operasional daycare ini untuk sementara bukan sepenuhnya, sementara dihentikan karena sedang dalam proses hukum.
Kejanggalan pengasuhan
Kami menemukan fakta bahwa ternyata para orang tua yang menitipkan anaknya di daycare Little Aresha ini merasakan ada kejanggalan pada pola pengasuhan yang diterapkan di sana. Setidaknya ada 4 kejanggalan. Yang pertama adalah tidak ada CCTV di area dalam daycare. Jadi sistem pengawasan di daycare tersebut memang terbatas.
Orang tua hanya dapat mengakses CCTV area luar yaitu di bagian depan atau bagian teras yang menjadi titik antar jemput anak. Sementara area dalam yang menjadi tempat anak beraktivitas tidak dapat diakses. Kedua orang tua juga tidak mendapatkan laporan kegiatan dan makan anak mereka selama dititipkan.
Ini sangat janggal karena sudah sewajarnya sebagai bentuk tanggung jawab tempat penitipan anak memberikan laporan secara berkala kepada orang tua mengenai aktivitas dan juga kondisi anak. Kemudian kejanggalan ketiga. Orang tua mereka ini melaporkan kalau anak mereka mengidap sakit dan juga luka di bagian tubuh yang sama.
Jadi indikasi kekerasan ini muncul karena ada beberapa luka di bagian badan yang sama dengan luka anak orang tua lainnya. Kemudian untuk penyakit juga disebutkan anak yang dititipkan ini kerap mengidap penyakit pneumonia. Kenapa? Karena memang lokasi dari daycare ini cukup terbatas ya ukurannya kalau tidak salah 3x3 meter sehingga cukup kecil sedangkan banyak sekali anak yang dititipkan.
Kejanggalan yang keempat adalah orang tua melaporkan kalau anak yang mereka titipkan ini takut setiap hendak dititipkan. Jadi anak-anak ini menunjukkan gelagat ketakutan setiap mau berangkat. Anak-anak bilang tidak mau karena mis atau sebutan pengasuhnya ini galak. Orang tua pikir karena mereka belum beradaptasi saja. Tapi ternyata anak-anak memang mereka diperlakukan dengan tidak manusiawi selama dititipkan.
13 orang jadi tersangka
Fakta terbarunya polisi sudah meretapkan 13 orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini rinciannya adalah ada 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah dan juga 11 pengasuh. Polisi memastikan bahwa 13 tersangka tersebut langsung menjalani penahanan.
Dan jumlah tersangka juga diprediksi masih bisa terus bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan. Nah para tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan anak. Mulai dari pasal 76A hingga 76C, jungto pasal 77, pasal 76B, jungto pasal 77B dan juga pasal 76C, jungto pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak.
Pasal ini mengatur terkait dengan perbuatan pidana berupa melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran. Terkait dengan motifnya ini juga menjadi pertanyaan karena harus ada motif untuk melakukan suatu tindak pidana.
Karena kalau kita lihat ini anak-anak semua ditelantarkan, tapi motifnya apa? Apa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pihak daycare? Kapolresta Yogyakarta menegaskan kalau pihaknya masih mendalami motif dibalik kekerasan tersebut. Dan detail lengkap motif dan juga hasil penyelidikan dijadwalkan akan dirilis hari ini, di hari Senin 27 April 2026. Jadi sama-sama kita nantikan.
Deretan kasus kekerasan di daycare
Kasus Little Aresha ini ternyata bukan kali pertama. Kekerasan di daycare ini sudah berulang kali terjadi di berbagai daerah. Salah satu kasus terakhir adalah terjadi di Depok di tahun 2024. Di Depok setidaknya yang viral ada 2 kasus yang melibatkan daycare. Yang pertama ini terjadi di bulan Desember 2024. Ini terjadi penganiayaan di daycare Kiddy Space cabang pengasinan sawangan Depok.
Ada seorang pengasuh namanya adalah Saftiana yang ketahuan menyiramkan air panas ke tubuh anak asuhnya. Usianya ini masih 1 tahun 3 bulan karena pengasuh ini kesal dengan seorang anak yang terus menangis. Akibatnya apa? Kulit punggung korban melupuh hingga leher. Kemudian juga sama ini terjadi di Depok di bulan Juni 2024. Jadi terjadi penganiayaan terhadap balita yang usianya 2 tahun di daycare Wansan School Indonesia harja bukti Cimanggis Depok.
Ini viral karena pemilik dari daycare yang juga menjadi pelaku kasus ini adalah seorang influencer. Namanya adalah Meita Irianti. Dia adalah influencer parenting. kasus ini sudah berproses hingga vonis dimana pada Desember 2024 Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Ditambah dengan denda dan kewajiban membayar restitusi ratusan juta rupiah kepada masing-masing korban.
Kemudian di bulan 2024 kita bergeser ya kalau tadi di Depok ada kasus serupa juga yang viral terjadi di Medan Sumatra Utara. Jadi seorang pengasuh di salah satu daycare ini diduga melakukan kekerasan terhadap balita dan aksinya ini terkam rekaman CCTV.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan dan juga saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Yang pasti dari kasus-kasus ini komisioner KPAI mencatat bahwa kekerasan di daycare ini berulang terjadi karena lemahnya kompetensi pengasuh dan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah. Dalam kasus Little Aressa, KPAI bahkan menyebut kekerasan ini jauh lebih sistemis karena seolah ada SOP yang tidak tertulis bahwa tangan dan kaki anak diikat di jam-jam tertentu dan orang tua tidak boleh melihat secara langsung.
Tanggapan Ahmad Sahroni
Kasus ini juga mendapatkan atensi publik dan juga langsung mendapatkan respons keras dari kalangan legislatif. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Ahmad Sahroni, yang mengangkat bicara dan mendesak aparat agar bergerak cepat. Sahroni menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh daycare Little Aressa adalah suatu hal yang benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan.
"Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan juga mengamankan semua pihak yang terlibat," kata Sahroni.
Yang pasti Saroni menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat termasuk aparat penegak hukum sekalipun. Karena kita tahu ada dugaan bahwa salah satu pemilik ataupun pengurus dari yayasan ini adalah aparat penegak hukum. Ini masih ditelusuri lebih lanjut tapi pastinya Saroni ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi dari hal tersebut.
Pada intinya bahwa apa yang terjadi pada kasus Little Aressa ini menjadi alarm keras atas rapuhnya sistem pengawasan layanan penitipan anak di Indonesia. Dimana hampir separuh daycare ini beroperasi tanpa izin resmi. Reformasi regulasi dan penguatan kompetensi pengasuh kini menjadi agenda mendesak yang sudah tidak bisa lagi ditunda.
Sumber: Redaksi Metro TV