Masa Tahanan Rumah Usai, Yaqut Kembali ke Rutan KPK

24 March 2026 12:20

Masa penahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengembalikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu ke rumah tahanan negara KPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengalihan jenis penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara rasuah penyelenggaraan haji. Sebelum dijebloskan kembali ke sel, Yaqut harus menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. Saat ini, tim dokter masih memantau kondisi kesehatan Yaqut sebelum dinyatakan layak untuk kembali menghuni rumah tahanan.
 

Baca juga: KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan hingga Hari Ini


Sementara itu, menurut Komisi III DPR RI, meski tidak ada hukum yang dilanggar, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan keputusan tak lazim dan bisa menjadi preseden buruk bagi KPK. Selain persoalan diskriminatif terhadap tersangka lain, tidak ada pimpinan KPK yang memberikan pernyataan jelas alasan pengalihan menjadi tahanan rumah.

“Memang tidak ada aturan yang dilanggar, tetapi ini soal kepantasan ya? Karena pasti tahanan lain juga akan meminta hal yang sama, ya kan? Ya, kenapa si A bisa dialihkan, kenapa si B tidak bisa dialihkan? Nah, itu yang pertama.” kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 24 Maret 2026.

“Yang kedua, ini kan memantik reaksi publik. Kenapa memantik reaksi publik? Karena pertama pada saat ditahan, mantan menteri ini ditahan, itu ditampilkan di hadapan publik dengan rompi oranye, ya kan? Pada saat pengalihannya, sudah tidak ada pemberitahuan rilis pemberitahuan ke publik.” tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)