Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar sindikat love scamming yang melibatkan WNA. Jaringan pelaku berasal dari Tiongkok dan Vietnam dan beroperasi terorganisir di kawasan Tangerang.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Gading Serpong pada awal Januari 2026. Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis, 8 Januari 2026 dan mengamankan 14 WNA yang terdiri dari 13 warga Tiongkok serta satu warga Vietnam.
Tim Imigrasi terus melakukan pengembangan kasus dan kembali menangkap tujuh WNA serta empat WNA asal Tiongkok lainnya pada 10 dan 16 Januari 2026. Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian serta pemeriksaan intensif terkait keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan, para pelaku terindikasi melanggar izin tinggal dan melakukan tindak pidana kejahatan siber. Pihaknya memastikan petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga kuat masih bersembunyi di wilayah Indonesia.
Modus Love Scamming Lewat Telegram dan Video Call Seks
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menghubungi korban melalui aplikasi Telegram untuk membangun komunikasi intens hingga tercipta hubungan emosional. Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas korban yang menjadi target operasi sindikat ini adalah warga negara Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia.
Setelah komunikasi terbangun, pelaku membujuk korban untuk melakukan panggilan video seks (VCS) yang kemudian direkam secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban. Rekaman video asusila tersebut lantas dijadikan alat bukti untuk memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Meskipun hingga kini belum ditemukan bukti adanya korban dari warga negara Indonesia, pihak Imigrasi tetap mengambil tindakan tegas atas pelanggaran kedaulatan hukum yang terjadi. Para pelaku yang tertangkap terancam sanksi berat karena telah menyalahgunakan izin tinggal serta melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Daffa Yazid Fadhlan)