3 April 2024 13:02
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengklaim bahwa aplikasi Sirekap dapat mengenali anomali data. Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesungguhnya begitu ada angka yang dianggap anomali itu by system langsung mengenali sebagaimana tadi saksi menyampaikan, tapi penting untuk diulang lagi atau ditekankan lagi," kata Hasyim di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Hasyim pun menjelaskan hal itu terjadi di satu TPS di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Di TPS tersebut, masing-masing suara paslon hasilnya berjumlah jutaan. Padahal jumlah pemilih maksimal 300.
"Bawaan orok Sirekap ini bahwa kalau ada yang anomali itu by system sudah mengenali dan kemudian ada upaya untuk melakukan koreksi," ujar Hasyim
Ketua KPU itu juga menuturkan bahwa berbagai pihak menyebut bahwa Sirekap ditutup. "Kalau yang sepengetahuan kami itu kan tampilan yang berupa perolehan hasil dan bentuk diagram, itu yang tidak ditampilkan, tapi unggahan form C hasil TPS, kemudian form di hasil rekap di kecamatan maupun kabupaten/kota maupun provinsi tetap dilakukan unggah dan tetap dapat diakses," ungkapnya.