19 March 2024 10:12
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke Sidang Rapat Paripurna DPR atau keputusan tingkat II sebagai Undang-Undang (UU).
Kesepakatan tingkat I ini terjadi saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 hasil pembahasan RUU DKJ oleh Panitia Kerja (Panja) di Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni.
Dalam rapat pleno ini, hanya satu fraksi DPR yang menolak RUU DKJ dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. Satu fraksi yang menolak RUU itu ialah fraksi PKS.
Fraksi PKS menolak RUU ini karena terkesan tergesa-gesa. Sehingga, PKS tegas tidak menyetujui RUU DKJ dijadikan UU DKJ.
Fraksi PKS juga berpendapat bahwa RUU belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation. Kemudian, Fraksi PKS menilai bahwa memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum terhadap pembentukan perundang-undangan karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022
Adapun delapan fraksi yang setuju itu meliputi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sedangkan, Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui presiden.