15 March 2024 11:36
Masih segar dalam ingatan kita Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menganggarkan anggaran sebesar Rp48,5 miliar hanya untuk pengadaan gorden di rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR RI.
Kini Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) justru menemukan dugaan mega korupsi yang lagi-lagi peruntukannya hanya untuk 575 rumah jabatan bagi para wakil rakyat tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya modus peminjaman bendera perusahaan dalam kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR. Pelelangan formalitas juga terdeteksi penyidik.
"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2024.
Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dugaan mega korupsi ini telah terjadi pada 2020. KPK belum bisa memerinci pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan perabotan itu. Namun, Ali menjelaskan bahwa negara sudah menggelontorkan uang ratusan miliar untuk proyek tersebut.
"Kurang lebih (nilai proyeknya) Rp120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi, kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini," ucap Ali.
Sebanyak tujuh orang yang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
Baca Juga:
Formappi Nilai Kinerja DPR Nihil, Lebih Sibuk Kampanye |