26 June 2024 22:24
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, baru-baru ini.
Budi Prasetyo menuturkan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 ditemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi dalam proses pelaksanaan PPDB.
Umumnya, pungutan itu terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan. Namun, memaksakan masuk ke sekolah negeri.
Baca juga: KPK Ingatkan Lagi Larangan Gratifikasi PPDB |