KPK Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi PPDB

26 June 2024 22:24

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"KPK pun kemudian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, baru-baru ini.

Budi Prasetyo menuturkan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 ditemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi dalam proses pelaksanaan PPDB.

Umumnya, pungutan itu terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan. Namun, memaksakan masuk ke sekolah negeri.
 

Baca juga: KPK Ingatkan Lagi Larangan Gratifikasi PPDB

Orang tua murid juga diminta tidak mencari celah pemberian gratifikasi dalam proses PPDB. Tindakan itu dinilai menggaggu proses penerimaan siswa.

“Bila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ujar Budi.

Masyarakat diharap membuka kanal jaga.id jika ingin mencari tahu larangan dalam tahapan PPDB. Imbauan ini juga ditujukan kepada guru non pegawai negeri karena tindakan korup tidak sepatutnya ada di dunia pendidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)