Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Dibawa ke Pengadilan

6 December 2024 09:53

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengguna narkoba akan diperlakukan sebagai korban dan diarahkan menjalani rehabilitasi. Ia memerintahkan jajarannya agar tidak melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengguna ke pengadilan. Namun ia menegaskan para pengedar akan dituntut dengan hukuman maksimal bahkan hukuman mati.

"Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan pengguna narkoba ke pengadilan. Kalau itu hanya pengguna, kami akan melaksanakan keadilan restoratif," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat, 6 Desember 2024.
 

BACA: Menteri Imipas: 14 Petugas Lapas Terlibat Narkoba Dinonaktifkan

Diketahui, langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengategorikan pengguna narkoba sebagai korban. Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.

Namun, Burhanuddin menegaskan, pendekatan ini tidak berlaku bagi para bandar dan pengedar narkoba. Ia menekankan, para pengedar akan dituntut dengan hukuman maksimal bahkan hukuman mati.

"Kami tidak hanya menuntut, tetapi memastikan para bandar dan pengedar mendapatkan hukuman maksimal, sesuai dengan fakta hukum yang ada, tuntutan akan maksimal, bahkan hukuman mati" katanya.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com