6 December 2024 09:53
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengguna narkoba akan diperlakukan sebagai korban dan diarahkan menjalani rehabilitasi. Ia memerintahkan jajarannya agar tidak melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengguna ke pengadilan. Namun ia menegaskan para pengedar akan dituntut dengan hukuman maksimal bahkan hukuman mati.
"Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan pengguna narkoba ke pengadilan. Kalau itu hanya pengguna, kami akan melaksanakan keadilan restoratif," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat, 6 Desember 2024.
BACA: Menteri Imipas: 14 Petugas Lapas Terlibat Narkoba Dinonaktifkan |