20 February 2024 09:50
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui adanya penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Jakarta, Senin malam, 19 Februari 2024.
Hasyim Asy'ari menyatakan maksud penghentian tersebut untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) sesuai dengan formulir model C hasil di wilayah TPS masing-masing.
Hasyim juga menambahkan bila tayangan antara formulir C hasil dengan hasil suara di Sirekap telah sinkron, maka rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut tetap berjalan. Sebaliknya, jika belum sinkron, rekapitulasi di TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dahulu.
"Kalau belum sinkron kita tidak tayangkan, itu yang dimaksud dihentikan sementara," tegas Hasyim.
Hasyim memastikan rekapitulasi penghitungan suara tidak pernah berhenti total. Namun, dihentikan sementara agar tidak membingungkan masyarakat.