21 February 2024 12:14
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Tiga proses masih berjalan yakni penanganan secara etik, disiplin kepegawaian, dan proses pidana.
"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, putusan sanksi berat dari Dewas KPK terhadap 78 pegawai berupa permohonan maaf langsung dan terbuka merupakan proses awal penanganan kasus pungli Rutan KPK.
Ali menyebut, masih ada tahapan dan proses selanjutnya yakni sanksi disiplin kepegawaian oleh Inspektorat Sekjen dan terakhir ada proses pidana yang kini juga tengah berproses. Dua kasus lainnya terkait pencabulan dan korupsi perjalanan dinas.
Ali menegaskan pihaknya serius mengusut dugaan pungli tersebut. Penanganan kasus tidak berhenti di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Jangan hanya dipotong dan dilihat dari sisi putusan dewas dan dianggap selesai. Itu keliru," tegas dia.
Sebanyak 78 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar di rumah tahanan. Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.