KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap

24 December 2024 16:45

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI bersama Harun Masiku. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 23 Desember 2024, yang merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dimulai pada 18 Desember 2024.  

Dalam kasus ini, Hasto diduga berperan penting dalam menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih PDI Perjuangan yang meninggal dunia sebelum dilantik. Suap sebesar Rp850 juta tersebut diyakini diberikan untuk memuluskan proses tersebut.  
 

BACA : Politikus PDIP Aryo Seno Maklumi Kasus Hasto Berbau Politik

Sebelumnya, Hasto dipanggil KPK pada 10 Juni 2024 untuk memberikan keterangan. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berjalan mulus, lantaran terjadi perselisihan antara tim penyidik KPK dengan staf Hasto terkait penyitaan barang pribadi seperti ponsel dan buku catatan. Hasto kemudian melaporkan insiden tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun semua aduannya ditolak.

Sementara itu, kepada Metro TV, Hasto pernah mengungkapkan dirinya kerap menjadi target operasi akibat sering bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia menyebut tekanan semacam ini adalah konsekuensi dari perjuangannya sebagai politisi.

"Ini bagian dari dinamika kehidupan. Saya sering dicari kelemahannya, termasuk kasus Harun Masiku ini," ujar Hasto, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 24 Desember 2024.

Hingga berita ini diturunkan, KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers resmi pada pukul 17.00 WIB untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait status hukum Hasto. Penetapan ini juga disebut telah melewati berbagai tahapan, dengan KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com