Polres Pangandaraan Bongkar Operasional Judol

21 November 2024 12:42

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap empat tersangka pengelola judi online (judol) di Pangandaran. Dari empat tersangka ini dua diantaranya masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum.

Dua anak di bawah umur tersebut berusia 17 dan 16 tahun. Peran mereka adalah sebagai pembeli dan pembuat situs judol. Sementara dua orang pelaku lainnya berperan sebagai admin dan mempromosikan kepada konsumen.
 

Baca: Bencana Sosial Judi Online

Dari tangan pelaku polisi menyita dua unit komputer rakitan, tiga unit monitor, delapan unit handphone sebagai alat komunikasi, dan juga tiga unit laptop.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan empat pelaku sudah beroperasi selama sepuluh bulan di wilayah hukum Pangandaran. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya operasional judol di Kabupaten Pangandaran.
 
Baca: Begini Peran '3 Serangkai' di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

"Empat orang pelaku, diantaranya dua orang pelaku masih kategori anak di bawah umur. Sementara dua orang pelaku yang sudah dikategorikan sudah dewasa atas nama ABH yang dikategorikan anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum berperan yang membuat website ini," kata Mujianto dalam Program Metro Siang, Metro TV, Kamis, 21 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)