21 November 2024 12:42
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap empat tersangka pengelola judi online (judol) di Pangandaran. Dari empat tersangka ini dua diantaranya masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum.
Dua anak di bawah umur tersebut berusia 17 dan 16 tahun. Peran mereka adalah sebagai pembeli dan pembuat situs judol. Sementara dua orang pelaku lainnya berperan sebagai admin dan mempromosikan kepada konsumen.
Baca: Bencana Sosial Judi Online |
Baca: Begini Peran '3 Serangkai' di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi |