31 July 2023 19:10
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Basarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto layak mendapatkan hukuman berat. Terlebih, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, korupsi yang dilakukan oleh seorang anggota militer aktif sangat bertentangan dengan doktrin TNI sebagai penjaga pertahanan negara. Sementara yang dilakukan oleh pejabat tinggi di Basarnas ini sangat mengancam ketahanan negara. Apalagi korupsi yang dilakukan menyangkut kebencanaan, salah satunya alat pencari korban di reruntuhan.
"Menurut saya sanksinya tidak cukup sesuai dengan Undang-Undang yang umum berlaku. Harus ada pemberatan, kalau bisa dua kali lipat dari sanksi yang dianut oleh Undang-Undang," kata Ray, Senin, 31 Juli 2023.
Ray juga menyindir bagaimana Mabes TNI seharusnya bersikap lebih tegas ketika anggotanya diduga terliobat korupsi. Mereka seolah-olah pasang badan dan terkesan melindungi dengan mempersoalkan legal formal prosedur oleh KPK yang menetapkan Jenderal Bintang Tiga Henri Alfianto sebagai tersangka, padahal masih berstatus aktif anggota TNI. Sebab hal itu justru dinilainya menimbulkan sentimen antara sipil dan militer.
"Mestinya kalau soal militer yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, militernya yang harus tampil ke depan duluan. Tidak boleh seolah-olah melindunginya dengan mempertanyakan prosedur-prosedur legal formal yang itu debatable, kecuali benar-benar salah," kata Ray.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa. Pada saat Afri terjaring OTT, penyidik KPK menemukan uang Rp 999,7 juta. Selain itu keduanya juga diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.
Namun belakangan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak blunder dan meruntuhkan marwah KPK dengan menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf ini disampaikan usai KPK didatangi Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (28/7).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujar Tanak.