Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perekrut WNI Jadi Tentara Rusia

4 November 2026 10:02

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Sebanyak 58 WNI menjadi korban, termasuk mantan anggota TNI dan Polri. 

Para pelaku menjaring korban melalui media sosial, grup lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar. 

"Modus operandi yang pertama adalah tersangka memberangkatkan dengan memberikan iming-iming bonus gabung sebesar 2.600 rubel atau jika dirupiahkan sekitar Rp620 juta, dengan gaji 230 rubel per bulan dan biaya gratis sampai dengan Rusia. Jadi modusnya, sesampai di Rusia mereka hanya dilakukan tes kesehatan tanpa pandang umur, yang penting sehat," ujar Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Aziza, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 4 November 2026.

Nurul menyebut setelah korban dinyatakan sehat, mereka langsung melakukan tanda tangan kontrak untuk kemudian dilatih selama satu bulan dan diterjunkan ke medan perang.

"Setelah di sana sampai mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama satu bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," kata Nurul.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pegembangan lima laporan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor. Dari total 13 tersangka, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.

Kasus ini kembali menyorot keterlibatan WNI dalam perang Rusia-Ukraina. Sebelumnya, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL), Satria Arta Kumbara viral di media sosial setelah mengaku bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkannya. Dokumen intelijen Ukraina juga pernah merilis tujuh nama WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia dan dikirim ke garis depan.

Namun, tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi. Korban akan dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum dan kontrak yang jelas, serta tanpa jaminan keselamatan kerja.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji dan bonus fantastis, terlebih jika proses perekrutan tidak jelas dan berujung pengiriman ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

(Lutfia Azzahra)

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X