Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang (kedua dari kanan). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Polri: Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia Dilatih hanya Sebulan
Fachri Audhia Hafiez • 2 November 2026 22:57
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran Rusia hanya menjalani pelatihan singkat selama satu bulan. Setelah itu, mereka diterjunkan ke medan perang.
“Modusnya, sesampainya di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan. Tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama satu bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang,” jelas Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga :
Yolanda memaparkan temuan tersebut berdasarkan hasil penyidikan laporan polisi nomor LP A 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri dengan total lima orang korban awal.
Dalam praktiknya, para korban direkrut hanya dengan menyerahkan syarat administrasi berupa foto paspor atau KTP tanpa melalui tahapan pelatihan di tanah air. Seluruh persiapan keberangkatan, termasuk tiket pesawat dan pengurusan visa turis—bukan visa kerja—sepenuhnya dibiayai oleh agen di Rusia.
Para korban tergiur oleh tawaran finansial menggiurkan, yakni bonus bergabung sebesar 2.600 rubel (sekitar Rp620 juta) serta gaji bulanan senilai 230 rubel.
.jpg)
Ilustrasi kriminalitas. Foto: Dok. Medcom.id.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial MI yang berperan sebagai penanggung jawab penyebar informasi lowongan kerja, proses rekrutmen, hingga pengarahan keberangkatan korban. Tersangka MI diketahui meraup keuntungan dari setiap rekrutmen yang dijalankan.
“Tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel dengan sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto,” kata Yolanda.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Yolanda menambahkan, jumlah korban dipastikan masih akan bertambah seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap jaringan sindikat tersebut.
“Korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama,” ucap Yolanda.