22 September 2026 21:39
Pembubaran paksa kegiatan ibadah yang diwarnai ancaman senjata tajam di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di rumah doa yang berada di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 20 September 2026 siang berakhir damai. Usai mediasi, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan rumah doa tersebut kini telah resmi dibuka kembali.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan, Gugun Gumilar, turun langsung memfasilitasi pembukaan tempat ibadah tersebut pada Minggu malam. Ia meluruskan tudingan warga dengan menegaskan bahwa rumah doa itu telah beroperasi selama empat tahun dan sah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kemenag.
"Silakan beribadah kembali di sana karena tidak boleh ada yang melarang. Kami sangat menyesalkan tindakan anarkis warga yang membawa senjata tajam. Mengganggu orang beribadah adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP," tegas Gugun dalam dialog Primetime News, Metro TV, Selasa 22 September 2026.