Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Sudut depan bangunan Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Ahmad Mustaqim • 15 August 2026 00:15

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Ketiga tersangka diproses hukum lantaran diduga mendalangi aksi intoleran yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 lalu tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan bahwa aparat telah menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY selanjutnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," kata Ihsan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Ihsan mengatakan Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka. Aparat meminta para tersangka bertindak kooperatif.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya.


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka terancam hukuman atas dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut dia, penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Ihsan menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY. Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," ucap mantan Kapolres Bantul tersebut.

(Lukman Diah Sari)