Said Abdullah Usulkan Ambang Batas Parlemen 5,5 hingga 6 %

5 May 2026 18:08

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyebut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ideal berkisar 5,5 persen hingga 6 persen. Presentase ini setara sekitar 38 kursi di DPR. 

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan bidang perekonomian itu, apabila di tingkat nasional 6 persen, maka ambang batas parlemen di tingkat provinsi idealnya 5 persen. Kemudian di tingkat kabupaten kota 4 persen. Apabila jumlah kursi di bawah 38, masih belum bisa merepresentasikan suara fraksi.

"Dulu seingat saya pernah menyampaikan yang ideal itu jumlah komisi plus AKS ada 6, itu artinya 19 dikali 2, ada 38 kursi. Itulah jumlah minimal karena kalau hanya komisi saja kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi," ujarnya dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa 5 April 2026. 



Said menegaskan pandangannya ini bukan berarti sikap partai. Perhitungan ini merupakan angka ideal menurut pendapat pribadinya. Sementara itu, wacana perubahan angka ambang batas parlemen masih menjadi pembahasan.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk Undang-Undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan pemilu 2029.
 
"Kita ini hidup di alam demokrasi yang substansial, bahwa dari pemerintah ataukah ini Pak Jusuf pribadi sebagai bagian dari entitas salah satu partai politik mengusulkan agar parliamentary threshold di DPR RI yaitu sesuai jumlah komisi ada 13," ucapnya. 

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi parliamentary threshold dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari 2 persen, tetap di angka 4 persen, hingga naik menjadi 7 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)