Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 11:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji berinisial MA, pada Senin, 6 Oktober 2025. Penyidik meminta saksi itu menjelaskan soal cara perusahaan travel berikan uang ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
“(Didalami) bagaimana biro travel ini memberikan sejumlah uang atau kutipan begitu, kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Budi mengatakan, penyidik mau mengetahui alur penyerahan uang dari biro travel ke pejabat di Kemenag. KPK belum bisa memerinci apakah dana diserahkan langsung atau melalui asosiasi.
“Apakah juga melalui asosiasi (penyerahan uang ke pejabat di Kemenag), atau seperti apa, atau melalui perantara-perantara lainnya,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci total uang yang dipatok pejabat Kemenag kepada para biro perjalanan haji. MA juga diminta menjelaskan alur pendistribusian kuota khusus tambahan dari asosiasi kepada
perusahaan travel.
“Didalami terkait dengan pengelolaan kuota haji khusus yang diperoleh dari kuota tambahan sejumlah 20 ribu pada tahun 2024, bagaimana asosiasi-asosiasi ini mendistribusikan (ke perusahaan travel),” ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat
antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz
Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)