20 November 2025 16:45
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan kasus rasuah investasi fiktif sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero). Dana pemulihan aset (asset recovery) ini berasal dari perkara korupsi investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Asep menjelaskan bahwa penyerahan ini didasari oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap terpidana Ekiawan. Aset tersebut merupakan hasil penjualan sitaan dalam tahapan penyidikan.
"Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," ucap Asep.
| Baca juga: KPK Pamerkan Uang Rp 300 Miliar Hasil Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen |