Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar. Metrotvnews.com/Kautsar
KPK Pamerkan Uang Rp 300 Miliar Hasil Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Kautsar Widya Prabowo • 20 November 2025 15:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.
"Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.
Asep menjelaskan uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK, hanya sebagian dari total pengembalian kerugian negara. Pihaknya menampilkan terbatas dengan alasan keamanan dan kapasitas ruangan.
Asep menekankan korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” beber Asep.
| Baca Juga: |
%20menyerahkan%20uang%20rampasan%20kasus%20rasuah%20investasi%20fiktif%20sebesar%20Rp883%20miliar%20ke%20PT%20Taspen_%20Metro%20TV%20Candra.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan kasus rasuah investasi fiktif sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen. Metro TV/Candra
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu itu disusun menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter, yang mengelilingi sisi depan ruangan konferensi pers. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, KPK segera mengeksekusi putusan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menyeret mantan direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Isi putusan itu tak hanya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ekiawan, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara.
Salah satu barang bukti berupa instrumen reksadana yang diperkirakan bernilai sekitar Rp800 miliar. Apabila instrumen reksadana itu ditambah dengan barang bukti lainnya, nilainya setara dengan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.