Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar. Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 20 November 2025 15:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.
"Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.
Asep menjelaskan uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan KPK, hanya sebagian dari total pengembalian kerugian negara. Pihaknya menampilkan terbatas dengan alasan keamanan dan kapasitas ruangan.
Asep menekankan korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” beber Asep.
| Baca Juga: |
%20menyerahkan%20uang%20rampasan%20kasus%20rasuah%20investasi%20fiktif%20sebesar%20Rp883%20miliar%20ke%20PT%20Taspen_%20Metro%20TV%20Candra.jpeg)