Kejagung: Zarof Ricar Kembali Terjerat Kasus Suap Perkara

Candra Yuri Nuralam • 11 July 2025 10:10

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Kini, kasusnya berkaitan dengan dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.

“Telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung 2023-2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025.

Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus ini yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi.

“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ucap Harli.

Harli mengatakan, pihaknya mengantongi banyak bukti untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Zarof dan Lisa tidak perlu ditahan lagi.


Isidorus tidak ditahan


Sementara itu, Isidorus kemungkinan tidak ditahan dalam kasus ini karena sudah berusia 88 tahun. Kejagung juga mendapatkan informasi tersangka itu dalam keadaan sakit.

Namun, pemeriksaan saksi tetap dilakukan untuk menyelesaikan pemberkasan. Dalam waktu dekat, perkara bakal diserahkan ke pengadilan. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)