DKP Sulsel Temukan SHM di Laut Bonto Bahari Maros

1 February 2025 18:53

Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan (DKP Sulsel) mengungkapkan bahwa seorang warga memiliki sertifikat hak milik (SHM) terhadap laut Bonto Bahari di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Lahan tersebut seluas 0,8 hektare yang berada di kawasan ekosistem mangrove.

Dari pantauan Metro TV di lokasi pada Sabtu pagi, 1 Februari 2025, kawasan tersebut diketahui berada di area pangkalan pendaratan ikan Bonto Bahari. Sedangkan lokasi kepemilikan SHM warga di area yang ditanami pohon mangrove dan telah dirusak sekitar 50?ri semestinya.
 

Baca juga: Polemik Terbitnya SHM di Laut Juga Terjadi di Sumenep

DKP Sulsel mengungkapkan sertifikat dengan luas 0,8 hektare tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pihaknya menemukan hal ini setelah melakukan rapat dengan beberapa instansi terkait, serta mencocokkan data dari website ATR/BPN dengan peta tata ruang wilayah provinsi.

"ATR/BPN yang bisa dilihat itu secara online daerah-daerah mana yang sudah ada sertifikatnya, baik sertifikat hak milik maupun hak guna. Nah, kita lihat di sini, ada sertifikatnya sudah ada hak milik dengan luasan kurang lebih 0,8 (hektare)," kata Kepala Dinas DKP Sulsel Muhammad Ilyas.

Muhammad Ilyas juga mengatakan kawasan ini masuk dalam wilayah laut dan bukan tanah milik warga yang kemudian berubah menjadi ekosistem mangrove. Pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi Kepada ATR/BPN Maros guna mempertanyakan status kepemilikan SHM tersebut.

"Ini nanti akan kita surati ke ATR/BPN untuk mempertanyakan itu, bagaimana bisa menerbitkan sertifikat hak milik di atas laut. Takutnya kasusnya sama dengan yang terjadi di Jawa," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)