Polemik terbitnya sertifikat di laut juga terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Perairan seluas 20 hektare di Desa Gersik Putih ternyata memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Warga Dusun Tapak Kerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mengaku resah mengetahui adanya SHM di atas perairan seluas 20 hektare di pantai desa mereka. Warga mengaku sudah sejak lama keberatan dengan rencana reklamasi dan pembangunan tambak di kawasan tersebut.
Salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Tapak Kerbau, Ahmad Siddik mengaku warga sudah berjuang untuk menolak kepemilikan SHM di laut tersebut sejak 2013 hingga saat ini. Namun, upaya warga tersebut belum membuahkan hasil.
"Kita sudah melakukan banyak penolakan. Salah satunya kita melakukan penolakan pada tahun 2013. Kemudian kita melakukan penolakan pada tahun 2018 di mana Pemdes dan masyarakat melakukan penolakan juga hingga tahun 2023 dan 2025 sehingga sekarang ini kami terus melakukan penolakan," kata Ahmad Siddik, dikutip dari tayangan
Metro Siang,
Metro TV, Jumat, 31 Januari 2025.
Warga Kampung Tapak Kerbau pun berharap pemerintah bisa segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. "Kita sangat terenyuh dengan adanya informasi itu karena pantai yang seharusnya tidak diprivatisasi justru dimiliki perorangan," ujar Ahmad.