6 November 2024 09:52
Kuasa hukum Tom Lembong membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan kliennya memberikan izin impor gula saat surplus 2015 lalu. Kubu Tom Lembong juga mempertanyakan pertimbangan Kejaksaan Agung yang menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka meski hingga kini belum diketahui adanya aliran dana dari perbuatan korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong oleh Kejaksaan Agung pekan lalu menuai pro dan kontra. Sejumlah kejanggalan pun mencuat di balik konstruksi hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang importasi gula 2015.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir tak tahu perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan Tom Lembong terkait izin impor gula sembilan tahun lalu itu. Pasalnya hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengetahui ada tidaknya aliran dana korupsi mengalir ke Tom Lembong. Ari juga membantah jika Tom Lembong mengizinkan impor gula pada saat kondisi Indonesia surplus gula.
“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah. Dan data itu kan bisa dibuka dan proses pengambilan kebijakan untuk impor itu Pak Tom ini lanjutan dari menteri-menteri sebelumnya,” ucap Ari.
Baca: Sepekan Ditahan, Tom Lembong Akhirnya 'Melawan' |