Keraguan di Balik Kasus Tom Lembong

6 November 2024 09:52

Kuasa hukum Tom Lembong membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan kliennya memberikan izin impor gula saat surplus 2015 lalu. Kubu Tom Lembong juga mempertanyakan pertimbangan Kejaksaan Agung yang menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka meski hingga kini belum diketahui adanya aliran dana dari perbuatan korupsi. 

Penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong oleh Kejaksaan Agung pekan lalu menuai pro dan kontra. Sejumlah kejanggalan pun mencuat di balik konstruksi hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang importasi gula 2015. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir tak tahu perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan Tom Lembong terkait izin impor gula sembilan tahun lalu itu. Pasalnya hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengetahui ada tidaknya aliran dana korupsi mengalir ke Tom Lembong. Ari juga membantah jika Tom Lembong mengizinkan impor gula pada saat kondisi Indonesia surplus gula. 

“Tidak, tidak pernah ada. Kita itu tidak pernah surplus gula kita. Jadi kalau ada laporan seperti itu, itu adalah laporan yang salah. Dan data itu kan bisa dibuka dan proses pengambilan kebijakan untuk impor itu Pak Tom ini lanjutan dari menteri-menteri sebelumnya,” ucap Ari. 
 

Baca:
Sepekan Ditahan, Tom Lembong Akhirnya 'Melawan'

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menekankan pentingnya unsur yang menguatkan tuduhan harus dapat dibuktikan secara rinci, termasuk pembuktian terkait dugaan bahwa tersangka telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Barang buktinya tunjukkan kepada masyarakat. Ini gula yang dituduhkan kepada Pak Tom Lembong waktu kasus korupsi, yang disita dari pasar dan gula ini didapat dari pabrik gula di mana pabrik gula rafinasi, kemudian gula kristal mentahnya berasal dari Thailand atau negara mana. Itu harus dibuktikan," kata Oegroseno.

Sementara itu, Kejaksaan Agung berkukuh dapat menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya mengizinkan impor gula pada 2015 lalu. Meski belum diketahui adanya aliran dana dari perbuatan korupsi, Kejaksaan meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Saya minta kita hormati bersama-sama asas praduga tidak bersalah. Kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan, bagaimana pelaksanaannya dan apa putusannya," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Atas penetapan tersangka ini, Tom Lembong melalui tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan dilakukan untuk membatalkan status tersangka dan membebaskan penahanan Tom Lembong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)