14 March 2024 15:42
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelidiki sengkarut penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun pemanggilan KPU harus ditunda karena KPU masih menyelesaikan tahapan rekapitulasi Pemilu.
Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) menjadi salah satu materi yang akan diusut, menimbang banyaknya kekisruhan terkait pengganti Situng tersebut. Forum ini juga akan menjadi ruang evaluasi pelaksanaan Pemilu.
Berbagai sengkarut rekapitulasi suara di daerah menjadi faktor ditundanya pengumuman hasil pemilu. Padahal menurut Undang-Undang Pemilu, pengumuman hasil pemilu selambat-lambatnya dilakukan 35 hari setelah pemungutan suara.
Rekapitulasi suara pemilu di tingkat provinsi misalnya, seharusnya proses ini selesai pada 10 Maret 2024. Namun karena ada beberapa daerah di sejumlah provinsi belum juga merampungkan rekapitulasi akibat banyak kendala di proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Baca Juga:
Saksi Ogah Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi, Timnas Amin: Menjaga Prinsip dan Nurani |