Rekapitulasi Suara Masih Berlangsung, DPR Tunda Panggil KPU

14 March 2024 15:42

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelidiki sengkarut penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun pemanggilan KPU harus ditunda karena KPU masih menyelesaikan tahapan rekapitulasi Pemilu.

Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) menjadi salah satu materi yang akan diusut, menimbang banyaknya kekisruhan terkait pengganti Situng tersebut. Forum ini juga akan menjadi ruang evaluasi pelaksanaan Pemilu.

Berbagai sengkarut rekapitulasi suara di daerah menjadi faktor ditundanya pengumuman hasil pemilu. Padahal menurut Undang-Undang Pemilu, pengumuman hasil pemilu selambat-lambatnya dilakukan 35 hari setelah pemungutan suara.

Rekapitulasi suara pemilu di tingkat provinsi misalnya, seharusnya proses ini selesai pada 10 Maret 2024. Namun karena ada beberapa daerah di sejumlah provinsi belum juga merampungkan rekapitulasi akibat banyak kendala di proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
 

Baca Juga:

Saksi Ogah Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi, Timnas Amin: Menjaga Prinsip dan Nurani


Mundurnya hasil pemilu dinilai pakar ahli hukum tata negara, Feri Amsari bahwa hasil pemilu menjadi tidak sah. KPU juga dinilai tidak konsisten dan tidak taat pada undang-undang.

Terkait dugaan kecurangan Pemilu, jika memang terbukti adanya kecurangan pemilu di sinilah peran Bawaslu selaku pihak pengawas Pemilu bermain. mantan Ketua Bawaslu Abhan mengatakan selaku pihak yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu tidak perlu menunggu laporan masyarakat melainkan bisa langsung menindak.

Dengan molornya pengumuman hasil rekapitulasi nasional, maka KPU dinyatakan melanggar Undang-Undang pemilu dan dipastikan akan mengganggu tahapan Pemilu selanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)