8 March 2024 21:19
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tujuh tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kasus penambahan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 lengkap atau P-21. Bareskrim Polri akan melimpahkan para tersangka kepada Kejaksaan Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.
"Tindak Lanjut akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2024.
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, atas dugaan penambahan DPT Pemilu 2024 pada Senin, 4 Maret lalu. Berkas perkara tujuh tersangka panitia PPLN Kuala Lumpur Malaysia dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung kemarin.
Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca juga: Polisi: 1 DPO Tersangka PPLN Kuala Lumpur Berada di Indonesia |