24 December 2024 15:01
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendukung perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang turut menjerat buronan Harun Masiku itu dituntaskan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpandangan KPK tidak pernah serius memburu Masiku. Pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo, KPK dianggap ketakutan menangkap Masiku.
“Di awal-awal itu KPK terlihat takut menangkap Masiku karena dianggap bagian dari kekuasaan. Dan sampai pada posisi tertentu ada penyidik masuk ke area tertentu bahkan diamankan seperti tidak ada apa-apa. Hingga level direktur penyidikan Panca Putra hanya sekedar mengambil. Tidak ada tindak lanjutnya,” tutur Boyamin dalam Breaking News, Metro TV, Selasa, 24 Desember 2024.
“KPK seperti mau menangkap orang saja ketakutan,” jelasnya.
Baca: Kondisi Rumah Hasto di Bekasi Sepi Usai Jadi Tersangka KPK |
Boyamin menyebut KPK sempat mau menggeledah Kantor PDIP. Namun usaha tersebut tidak berbuah. Kedatangan penyidik ditolak dan terpaksa pulang dengan tangan kosong.
“Bahkan ada rombongan penyidik mau menggeledah Kantor PDIP di Diponegoro itu tertolak dan pulang dengan tangan hampa. KPK tidak bisa terlepas dari tekanan-tekanan dan kadang-kadang kompromi,” ucap Boyamin.
Boyamin menilai revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 melemahkan KPK. Hal ini juga yang diduga penangkapan Harun Masiku tampak tarik-menarik.
Baca: KPK Dinilai Mesti Buktikan Penetapan Tersangka Hasto Bukan Politisasi |
“Upaya KPK menangkap Harun Masiku ini tarik-menarik. Karena dulu hebat maka ada upaya-upaya untuk melemahkan. Puncaknya pada revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mana versi saya itu sangat. dilemahkan,” jelasnya.
Boyamin menyebut ketika PDIP menunjukkan sikap keluar dari kekuasaan, KPK langsung bertindak menetapkan Hasto jadi tersangka. Hal ini seakan-akan bukan murni tindakan hukum.
Meski demikian, Boyamin menyebut tidak boleh melarang upaya KPK mengungkap kasus suap PAW selama KPK memiliki alat bukti yang sah dan kuat.
“Giliran PDIP berada di luar kekuasaan maka Hasto Kristiyanto langsung ‘kena tembak’ nya. Ini kan masyarakat juga bisa membaca bahwa ini seakan-akan tidak murni hukum. Tapi kita juga tidak boleh melarang KPK mengurusi Hasto kalau memang mereka punya alat bukti,” jelasnya.