Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui media sosial X dan Telegram. Modus para pelaku menawarkan layanan seksual atau Open BO para korban melalui sebuah grup di Telegram.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur. Modus para tersangka adalah mempromosikan layanan seksual melalui media sosial X. Kemudian, mereka yang berminat diarahkan menjadi member di grup aplikasi pesan Telegram dengan biaya keanggotaan Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Melalui grup bernama Premium Place itu, para pelaku menjual para korbannya. Termasuk anak di bawah umur dengan tarif Rp8 juta hingga Rp17 juta.
Selain itu, ada juga grup khusus bagi member loyal. Total ada 3.200 member dan 1.962 perempuan yang ditawarkan dalam grup tersebut.
Perputaran uang dalam bisnis hitam ini mencapai Rp9 miliar.
"Para pelaku menawarkan jasa layanan tersebut di beberapa kota yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Jadi di mana para lawyer customer atau para member itu memesan di kota-kota tersebut nanti akan di layani oleh admin grup yang sudah disiapkan," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, Selasa, 23 Juli 2024.
"Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang karena tidak mudah kita mengidentifikasi foto-foto yang ada di grup itu, kemudian kita cek dari data-data terkait dengan anak ini. Ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber," tambahnya.
Empat tersangka kasus ini masing-masing berinisial MI, YM, MRP, dan CA. Salah satu tersangka adalah residivis kasus narkotika dan satu tersangka lain narapidana yang menjalankan bisnis ini dari balik jeruji.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Pornografi.