29 October 2024 12:00
Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar dugaan korupsi di lingkungan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 miliar. Tiga pegawai Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tiga pegawai Bawaslu Kabupaten Seruyan tersebut yaitu HI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan K bertugas sebagai Staf Operator Keuangan.
| BACA : Dugaan Korupsi di BUMN INTI Ditaksir Rugikan Negara Rp100 Miliar |
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, ketiga tersangka tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2 Palangkaraya. Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husodo menyatakan, para tersangka mengaku menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membeli kebun, kebutuhan sehari-hari, hingga judi online.
“Sementara informasinya ada yang untuk keperluan pribadi, untuk memberli kebun, kami masih melakukan pendalaman terkait aliran dana lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang di Bawaslu Kabupaten Seruyan,” ujar Wahyu, dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)