KPU-DPR Bahas Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

10 September 2024 10:03

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI terkait dengan aturan ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan undang-undang, setidaknya ada dua penafsiran jika kotak kosong menang dalam pilkada.

Rapat tersebut dimulai pukul 09.30 WIB, Selasa, 10 September 2024. Berbagai hal dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Komisi II DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pukul 11.00 WIB. Rapat tersebut digelar dengan beberapa lembaga negara.
 

Baca juga: KPU Usul Pilkada Ulang Digelar 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Sebelumnya, sebanyak 41 daerah yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota hanya memiliki satu calon. Daerah-daerah itu akan melawan kotak kosong.

Meskipun masa pendaftaran calon kepala daerah sempat diperpanjang, namun masih ada beberapa calon yang tidak memenuhi syarat. Sehingga 41 daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin akan mengusulkan agar pilkada bisa diselenggarakan di 2025. Sementara opsi lainnya pilkada ulang baru akan digelar lima tahun mendatang dengan penunjukan kepala daerah atau Plt.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)