10 September 2024 10:03
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI terkait dengan aturan ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan undang-undang, setidaknya ada dua penafsiran jika kotak kosong menang dalam pilkada.
Rapat tersebut dimulai pukul 09.30 WIB, Selasa, 10 September 2024. Berbagai hal dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Komisi II DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pukul 11.00 WIB. Rapat tersebut digelar dengan beberapa lembaga negara.
Baca juga: KPU Usul Pilkada Ulang Digelar 2025 Jika Kotak Kosong Menang |