Aiptu N Pernah Disidang Etik karena Miras dan Pernikahan tidak Sah

7 July 2026 13:26

Semarang: Polda Jawa Tengah mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N. Polisi tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial M yang diakui sebagai istri sirinya.

Sebelumnya, Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin akibat kasus minuman keras dan pelanggaran kode etik pernikahan tidak sah.

Kasus Aiptu N tersebut saat ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri bersamN Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Tengah. Bareskrim Polri berfokus pada penyelidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yang melibatkan oknum tersebut.

Sementara itu, terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, Aiptu N kini telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 20 hari oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai persiapan menjelang sidang kode etik yang akan digelar di Mapolda Jateng secepatnya.

Hasil pemeriksaan sementara, Aiptu N telah menjalin hubungan dan melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial M sejak 2023 di luar ikatan pernikahannya yang sah. Selain pelanggaran hubungan tersebut petugas juga menemukan barang bukti berupa alat isap sabu atau bong di tempat kejadian perkara (TKP)

Guna memperkuat bukti penyalahgunaan narkoba, pihak Propam juga telah melakukan tes urin dan darah terhadap yang bersangkutan.

Kasus miras dan pernikahan tidak sah


Berdasarkan catatan kepolisian, Aiptu N diketahui merupakan seorang residivis dalam pelanggaran disiplin. Pada 2010 silam, ia pernah menjalani sidang disiplin akibat kasus minuman keras dan pelanggaran kode etik serupa, yakni menjalin hubungan dengan wanita lain di luar pernikahan sah.

Pihak Polda Jawa Tengah menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas tanpa toleransi. Mengingat akumulasi pelanggaran berat yang dilakukan, Aiptu N kini terancam hukuman terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian. (Metro TV/Ica Ervina)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X