Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Reknologi Nadiem Makarim.
Dalam persidangan kali ini, kesaksian para guru dari berbagai daerah justru membantah narasi bahwa perangkat tersebut tidak bermanfaat bagi kegiatan belajar mengajar.
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi chromebook kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026. Dalam agenda kali ini, sebanyak delapan saksi dari kalangan guru dan Dinas Pendidikan berbagai daerah, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pemanfaatan bantuan teknologi tersebut.
Para saksi menyatakan bahwa penggunaan chromebook di sekolah sangat membantu guru dan siswa, terutama dalam proses pembelajaran digital di wilayah terpencil atau tiga T.
"Ada yang bilang hampir setiap hari dan mereka membutuhkan lebih banyak chromebook. Bahkan salah satu guru dari Sorong menunjukkan
offline kepada hakim dan menunjukkan berbagai macam fitur-fitur yang digunakan," kata Nadiem.
Kesaksian ini sekaligus memperkuat bantahan atas dakwaan yang menyebut bahwa pengadaan tersebut tidak tepat sasaran atau tidak digunakan. Suasana haru sempat mewarnai persidangan, saat keluarga dan rekan guru menangis karena merasa program ini telah membawa perubahan nyata pada metode pengajaran di daerah.
"Jadi hari ini saya menyadari bahwa ujung-ujungnya kan perubahan dan digitalisasi pendidikan ini, ujung-ujungnya harus berakhir di dalam ruang kelas. Dan guru adalah ujung tombak daripada semua perubahan ini," ujar Nadiem.
Nadiem menegaskan digitalisasi melalui chromebook telah mengubah pola belajar di kelas secara positif dan terintegrasi. Nadiem menilai kesaksian ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan tersebut bermanfaat dan tidak merugikan negara.
"Dan saya sangat terharu terhadap komen-komen mereka, kesaksian mereka yang benar-benar telah meruntuhkan dakwaan bahwa chromebook ini adalah suatu kebijakan yang tidak baik dan merugikan," tutup Nadiem.