Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
Kebijakan tersebut menurut Pramono sebagai upaya pengontrol penggunaan air dan energi di gedung-gedung Jakarta, melarang penggunaan air tanah, serta mendorong transparansi konsumsi air untuk mengatasi penurunan permukaan tanah.
"Jadi yang pertama begini yang ingin saya jelaskan pada hari ini adalah mengenai Peraturan Gubernur Nomor 5 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Jadi kita akan melakukan kontrol di gedung-gedung yang ada di Jakarta," kata Pramono Anung.
Pramono menambahkan bahwa pihaknya akan secara ketat mengontrol penggunaan air tanah di gedung-gedung di Jakarta yang memang sudah dilarang.
"Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah. Karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," ujar Gubernur DKI.
Dalam Pergub tersebut, lanjut Pramono, akan ada mekanisme penggunaan air di gedung-gedung Jakarta.
"Yang kedua adalah bagaimana cara mengkonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut. Karena sekarang ini, PAM Jaya sudah bisa cover hampir 81 % termasuk di gedung-gedung utama yang ada di Jakarta ini. Sehingga demikian, bagian dari itu transparansi penggunaan air di Jakarta menjadi sangat penting
Pihaknya sangat melarang penggunaan air tanah karena berdampak pada penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.
"Karena problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah. Kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik," pungkas Pramono.