Komisi III Kecam Aksi Konten Kreator Rekam Tanpa Izin SPG GIIAS 2026

Rona Marina Nisaasari • 4 August 2026 10:11

Jakarta: Dugaan perekaman tanpa izin terhadap seorang sales promotion girl di ajang GIIAS 2026 untuk konten media sosial memicu sorotan publik dan reaksi keras dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, bahwa aksi tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, serta dapat diproses pidana.

Dugaan perekaman tanpa izin ini mencuat usai seorang usher atau SPG yang bertugas di salah satu booth pameran GIIAS 2026 mengunggah curahan hatinya di media social. Korban mengaku awalnya dihampiri oleh dua konten kreator yang berpura-pura menanyakan spesifikasi kendaraan, sebelum akhirnya mengarahkan pembicaraan ke ranah pribadi.

Tanpa disadari korban, aksi tersebut direkam secara tersembunyi menggunakan kacamata kamera lalu diunggah dengan narasi cara mendekati perempuan di pameran.

Habiburokhman menilai, area publik dan pameran profesional harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pekerja, khususnya perempuan. Ia menegaskan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan penuh, atas hak privasi dan martabat warga negara, dari tindakan merekam maupun menyebarkan konten tanpa izin. Sejumlah landasan hukum dapat digunakan korban untuk memproses tindakan tersebut, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta terkait penggunaan potret tanpa izin untuk kepentingan komersial. Undang-Undang TPKS terkait kekerasan seksual berbasis elektronik, hingga UU ITE. 

Komisi III DPR pun mendorong korban untuk melapor secara resmi ke Polres Tangerang Selatan, dan berkomitmen mengawal proses hukumnya hingga tuntas.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X