Mengungkap Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun

1 November 2026 23:05

Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, menggegerkan publik. Pelaku berinisial DBM (Dwi Bagus Martono) nekat menghabisi nyawa istri siri dan anak tirinya secara keji, bahkan berupaya melenyapkan jejak kejahatan dengan membakar jasad serta menghancurkannya menggunakan mesin penggiling.

Korban pembunuhan tersebut adalah Dini Hardianti (DH) dan anak laki-lakinya, AGF. Tragedi bermula dari perselisihan berlatar belakang kecemburuan saat korban dan anaknya tengah menginap di sebuah hotel di kawasan Madiun Lor untuk merayakan hari ulang tahun AGF pada 19 September lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, tersangka diketahui memiliki kepribadian superior dengan tingkat kecerdasan di atas rata-rata. Diketahui, tersangka merupakan lulusan perguruan tinggi teknik terkemuka di Bandung dan sempat berkarier di bidang pemetaan tata ruang.

"Dari tes psikologis yang sudah keluar, ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior. Mengenai alasan menghabisi nyawa sang anak, tersangka khawatir anak tersebut akan menjadi saksi atas pembunuhan ibunya, sehingga turut dihabisi," kata Roy, dikutip dari tayangan Metro This Week, Metro TV, Minggu, 1 November 2026.

Olah TKP dan Rekonstruksi di Tiga Lokasi


Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, menyebutkan penyidik telah menelusuri sedikitnya tiga lokasi kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap runtutan peristiwa.

Korban DH diduga dieksekusi di salah satu kamar Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, sementara sang anak dihabisi di lokasi berbeda di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo. Jasad kedua korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, untuk dimusnahkan.
 

Guna menghilangkan jejak pembunuhan berantai tersebut, tersangka membakar jenazah korban di pekarangan belakang rumah. Tak hanya itu, tersangka memasukkan bagian tubuh korban ke dalam mesin pencacah/penggiling yang sebelumnya sengaja ia beli secara daring (online). Setelah dicacah dan dibakar kembali, sisa abu dan material jasad rencananya hendak dibuang ke laut.

Mesin pencacah itu sendiri sempat dijual kembali oleh pelaku kepada pihak lain sebelum akhirnya keberadaannya ditelusuri aparat kepolisian.

Diringkus di Jombang, Terancam Hukuman Mati


Setelah keluarga korban melaporkan orang hilang pada 5 Oktober, tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk Dwi Bagus Martono saat bersembunyi di sebuah padepokan di wilayah Gudo, Kabupaten Jombang, pada 25 Oktober malam.

Saat digiring petugas, tersangka berdalih melakukan perbuatannya karena khilaf dan menyampaikan penyesalannya.

"Saya khilaf. Saya merasa bersalah dan menyesal. Saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat," ucap Dwi.

Meski pelaku berdalih menyesal, keluarga korban bersikeras menuntut keadilan maksimal. Harti, ibunda korban, mendesak kepolisian mengusut tuntas keterlibatan pihak lain serta menuntut pelaku dijatuhi vonis terberat.

"Keluarga meminta dihukum seberat-beratnya, hukuman mati. Karena yang hilang itu dua nyawa sekaligus," ujar Harti sembari menahan tangis.

Atas perbuatan biadabnya yang terencana, polisi menjerat tersangka Dwi Bagus Martono dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X